SK Beasiswa Prestasi3 November 2014 (OSTN 2014)


SURAT KEPUTUSAN
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SUBDIT KELEMBAGAAN DAN PESERTA DIDIK
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

NOMOR :  4554/D3.5/KU/2014
Tanggal : 06 November 2014

Tentang

PENETAPAN SISWA PENERIMA DANA
BEASISWA PRESTASI TAHUN ANGGARAN 2014

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

Menimbang            :
1.    Bahwa salah satu program Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2014 adalah Pemberian Beasiswa Prestasi.
2.    Bahwa Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan melalui Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK, Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK telah mengalokasikan dana Beasiswa Prestasi tahun 2014.
3.    Bahwa berkaitan dengan butir 1 dan 2 di atas, dipandang perlu untuk menetapkan siswa penerima dana Beasiswa Prestasi tahun 2014.

Mengingat              :
1.      Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.      Peraturan Pemerintah  Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4.      Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN;
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 tahun 2010 tentang Rencana strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014 dan perubahannya;
6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7.      Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/D3.1/KP/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada Direktorat Pembinaan SMK, Ditjen Pendidikan Menengah, Kemdikbud Tahun Anggaran 2014.

Memperhatikan      :          
1.      Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK, Unit Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Tahun Anggaran 2014 Nomor: DIPA-023.12.1.666053/2014 tanggal 5 Desember 2013 beserta revisinya;
2.      Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa Prestasi;
3.     Data Usulan dari Sekolah, Surat Tugas Dinas Pendidikan Provinsi untuk Mengikuti lomba tingkat nasional LKS, O2SN, OSTN, Debat Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing, FLS2N, Surat Keputusan Juara Lomba Tingkat Provinsi, dan sertifikat kejuaraan.


MEMUTUSKAN
Menetapkan            :
Pertama                 :
Menetapkan nama-nama siswa sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini sebagai penerima beasiswa prestasi tahun 2014.
Kedua                   :
Memberikan bantuan beasiswa prestasi untuk siswa SMK yang memperoleh prestasi di bidang akademik maupun non akademik tahun 2014 dan akan diberikan langsung kepada siswa.
Ketiga                   :
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, dipandang perlu untuk menetapkan surat keputusan penerima beasiswa prestasi  
Keempat                :
Menetapkan siswa SMK hasil seleksi sebagai penerima beasiswa prestasi seperti dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kelima                    :
Beasiswa akan diberikan secara langsung untuk satu tahun dan diterima sekaligus dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Keenam                   :
Penyaluran Bantuan dilakukan melalui BRI, yang selanjutnya dana tersebut akan disalurkan ke rekening siswa penerima dan rekening akan dibuatkan oleh bank BRI.
Ketujuh                   :
Pembayaran Beasiswa Prestasi tahap I akan diberikan kepada 3.457 siswa dari 34 provinsi yang berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan sebagaimana daftar terlampir.
Kedelapan              :
Jumlah dana keseluruhan yang akan diberikan kepada siswa penerima adalah sebesar Rp. 16.556.000.000 (enam belas milyar lima ratus lima puluh empat juta rupiah).
kesembilan             :

Semua pembiayaan sebagai akibat diterbitkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada DIPA Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK pada Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2014 Nomor SP DIPA-023.12.1.666053/2014 tanggal 5 Desember 2013 dan revisinya.
kesepuluh              :



Penyaluran Bantuan dilakukan melalui Bank Penyalur yang telah ditetapkan yaitu Bank BRI Cabang Jakarta Kebayoran Baru Nomor Rekening : 0193-01-001824-30-3 an. Satker Direktorat Pembinaan SMK, yang selanjutnya dana tersebut akan disalurkan ke rekening siswa penerima sebagaimana terlampir.
kesebelas               :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
keduabelas             :
Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani.


Ditetapkan di Jakarta

Disahkan                                                                                      
Direktur Pembinaan SMK                                                       Pejabat Pembuat Komitmen
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran                                        Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik


TTD                                                                                          TTD   


Drs. M. Mustaghfirin Amin, M.B.A.                                         I Wayan Loster, SE
NIP 19580625 198503 1 003                                                   NIP 19640320 198803 1 001

Tembusan :                                                                                  
1.    Direktur Jenderal Dikmen
2.    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi yang bersangkutan
3.    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bersangkutan
4.    Kasubdit Kelembagaan dan Peserta Didik
5.    Kasubbag Tata Usaha Dit. Pembinaan SMK
6.    BPP PPLP Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik Dit. PSMK




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gravimetri dan Contoh Soal

PENENTUAN KADAR LEMAK METODE BABCOCK

Penentuan Kadar Fe Total Metode Dikromatometri