SK Beasiswa Prestasi3 November 2014 (OSTN 2014)
SURAT
KEPUTUSAN
PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN
SUBDIT KELEMBAGAAN DAN
PESERTA DIDIK
DIREKTORAT
PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN MENENGAH
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR : 4554/D3.5/KU/2014
Tanggal : 06 November 2014
Tentang
PENETAPAN
SISWA
PENERIMA DANA
BEASISWA PRESTASI TAHUN
ANGGARAN 2014
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Menimbang :
|
1.
Bahwa salah satu program Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2014 adalah Pemberian
Beasiswa Prestasi.
2.
Bahwa Direktorat Pembinaan
Sekolah Menengah Kejuruan melalui Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK, Unit
Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK telah mengalokasikan
dana Beasiswa
Prestasi tahun
2014.
3.
Bahwa berkaitan dengan butir
1 dan 2 di atas, dipandang perlu untuk menetapkan siswa penerima dana Beasiswa
Prestasi tahun
2014.
|
Mengingat :
|
1.
Undang-Undang
RI
Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
4. Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
Pelaksanaan APBN;
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 tahun 2010 tentang Rencana strategis
Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014 dan perubahannya;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
7.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/D3.1/KP/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang
Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan pada Direktorat
Pembinaan SMK, Ditjen Pendidikan Menengah, Kemdikbud Tahun Anggaran 2014.
|
Memperhatikan :
|
1.
Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK, Unit Kegiatan
Penyediaan dan Peningkatan Layanan Pendidikan SMK Tahun Anggaran 2014 Nomor: DIPA-023.12.1.666053/2014
tanggal 5 Desember 2013 beserta revisinya;
2.
Petunjuk
Teknis Pemberian Beasiswa Prestasi;
3.
Data Usulan dari Sekolah, Surat
Tugas Dinas Pendidikan Provinsi untuk Mengikuti lomba tingkat nasional LKS,
O2SN, OSTN, Debat Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing, FLS2N, Surat Keputusan
Juara Lomba Tingkat Provinsi, dan sertifikat kejuaraan.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama :
|
Menetapkan nama-nama siswa sebagaimana tercantum dalam
lampiran surat keputusan ini sebagai penerima beasiswa prestasi tahun 2014.
|
Kedua :
|
Memberikan bantuan beasiswa prestasi untuk siswa SMK yang
memperoleh prestasi di bidang akademik maupun non akademik tahun 2014 dan
akan diberikan langsung kepada siswa.
|
Ketiga :
|
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir 1 dan 2
di atas, dipandang perlu untuk menetapkan surat keputusan penerima beasiswa
prestasi
|
Keempat :
|
Menetapkan siswa SMK hasil seleksi sebagai penerima
beasiswa prestasi seperti dalam lampiran Surat Keputusan ini.
|
Kelima
:
|
Beasiswa akan diberikan secara langsung untuk satu
tahun dan diterima sekaligus dengan rincian sebagaimana tercantum dalam
lampiran surat keputusan ini.
|
Keenam :
|
Penyaluran Bantuan dilakukan melalui BRI, yang
selanjutnya dana tersebut akan disalurkan ke rekening siswa penerima dan
rekening akan dibuatkan oleh bank BRI.
|
Ketujuh :
|
Pembayaran Beasiswa Prestasi tahap I akan diberikan
kepada 3.457 siswa dari 34 provinsi yang berasal dari Sekolah Menengah
Kejuruan sebagaimana daftar terlampir.
|
Kedelapan :
|
Jumlah dana keseluruhan yang akan diberikan kepada
siswa penerima adalah sebesar Rp. 16.556.000.000 (enam belas milyar lima ratus
lima puluh empat juta rupiah).
|
kesembilan :
|
Semua pembiayaan sebagai akibat diterbitkannya Surat
Keputusan ini dibebankan pada DIPA Kegiatan Penyediaan dan Peningkatan
Layanan Pendidikan SMK pada Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Tahun Anggaran 2014 Nomor SP DIPA-023.12.1.666053/2014 tanggal 5 Desember
2013 dan revisinya.
|
kesepuluh :
|
Penyaluran Bantuan dilakukan melalui Bank Penyalur yang
telah ditetapkan yaitu Bank BRI Cabang Jakarta Kebayoran Baru Nomor Rekening
: 0193-01-001824-30-3 an. Satker Direktorat Pembinaan SMK, yang selanjutnya dana
tersebut akan disalurkan ke rekening siswa penerima sebagaimana terlampir.
|
kesebelas :
|
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
|
keduabelas :
|
Keputusan ini berlaku sejak ditandatangani.
|
Ditetapkan di Jakarta
Disahkan
Direktur
Pembinaan SMK Pejabat Pembuat Komitmen
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subdit
Kelembagaan dan Peserta Didik
TTD TTD
Drs. M.
Mustaghfirin Amin, M.B.A. I Wayan Loster, SE
NIP 19580625 198503 1 003 NIP
19640320 198803 1 001
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Dikmen
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi yang bersangkutan
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang
bersangkutan
4. Kasubdit Kelembagaan dan Peserta Didik
5. Kasubbag Tata Usaha Dit. Pembinaan SMK
6. BPP PPLP Subdit Kelembagaan dan Peserta Didik
Dit. PSMK
Komentar